PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CEMPAKA PUTIH

Setiap orang mempunyai hak hidup dan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Pertanyaannya bagaimana setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan ini?Jawabannya dengan Informasi yang di sediakan olah Badan Publik yang menyediakan fasilitas tersebut, kemudian sudah menjadi tanggung jawab setiap Badan Publik untuk menyediakan Informasi Publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pelayanan informasi publik mendapat perhatian yang serius bagi RSUD Cempaka Putih sebagai penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah RSUD Cempaka Putih membentuk PPID sebagai salah satu bentuk tanggung jawab untuk penyediaan informasi, penyediaan, pendokumkentasian dan penyimpanan informasi yang di dukung dengan SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cempaka Putih Nomor 324 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah Cempaka Putih.

STRUKTUR ORGANISASI PPID

struktur-ppid-dinkes